PUSAT PENGAMATAN ORANGUTAN
SUMATERA DAN EKOWISATA BUKIT LAWANG
Pusat Pengamatan Orangutan Sumatera dan Ekowisata Bukit
Lawang diilhami dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Bohorok
yang diprakarsai oleh Monica Borner dan Regina Frey berkebangsaan
Swiss yang didirikan pada tahun 1973 dengan biaya dari
Dana Kehidupan Liar Sedunia (sekarang, Dana Pelestarian
Alam Dunia, WWF) dan dari Perkumpulan Ilmu Hewan Frankfurt
Jerman (FZS). Pada bulan Januari 1980 Pusat Rehabilitasi
ini diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang
dikelolah Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian
Alam Departemen Kehutanan. Namun karena jumlah pengunjung
yang tertarik pada Stasiun Rehabilitasi terus meningkat
dengan demikian selanjutnya Pusat Rehabilitasi memasuki
fungsi barunya beralih dan berorientasi pada wisata alam.
Pusat Pengamatan Orangutan Sumatera terletak di Bukit
Lawang - Bohorok Langkat Propinsi Sumatera Utara dengan
luas sekitar 200 ha dengan daya tarik utama orangutan
semi liar hasil rehabilitasi, disamping juga keindahan
panorama alam, hutan, sungai, dan satwa liar. Bukit Lawang
berjarak 96 km atau sekitar 3 sampai 4 jam dengan bus
umum dari Terminal Pinang baris, Medan.
Feeding Time
Setiap pengunjung warga negara asing harus memperoleh
surat izin yang dapat diambil di kantor Seksi Konservasi
Wilayah III TNGL di Bukit Lawang. Surat izin ini berlaku
maksimum satu hari untuk dua kali kunjungan, pagi dan
sore, dengan tarif kunjungan 20.500,-/hari/orang.
Waktu pemberian makan orangutan pagi hari adalah pada
pukul 08.30 WIB - 09.30 WIB dan sore pukul 15.00 WIB -
16.00 WIB. Pengunjung harus berangkat dari desa Bukit
Lawang sekitar satu jam sebelum waktu pemberian makan
dimulai. Waktu tersebut sudah cukup untuk berjalan sepanjang
2 kilometer menuju Pusat Pengamatan Orangutan melalui
penyebrangan sungai dengan sampan. Ketua rombongan harus
melapor kepada petugas Balai TNGL dan tepat pukul 08.30
WIB (untuk pembarian makan pagi hari) ataupun pukul 15.00
WIB (untuk pemberian makan sore) dan berangkat bersama-sama
dengan petugas pusat pengamatan untuk menyaksikan pemberian
makan orangutan yang berjarak lebih kurang 1 (satu) kilometer
dari Kantor TNGL SKW III Bukit Lawang.
Saat kunjungan ke Bukit Lawang, pengunjung tidak diperbolehkan
: 1. Memegang atau terlalu dekat dengan orangutan. 2.
Masuk ke kandang karantina. 3. Membawa radio, guitar,
alat bunyi-bunyian lainnya ke Tempat Pemberian Makan (TPM).
4. Membawa hewan peliharaan ke dalam kawasan taman nasional.
5. Mengambil sesuatu apapun dari dalam kawasan taman nasional.
6. Merokok dan atau menyalakan api di sekitar Tempat Pemberian
Makan. 7. Memberikan makanan dan minuman kepada orangutan.
8. ketentuan-ketentuan lainnya yang diterapkan oleh Petugas
Pusat Pengamatan Orangutan Bukit Lawang.
Tracking, Rafting dan Tubbing
Selain Pusat Pengamatan Orangutan Sumatera, pengunjung
dapat melakukan kegiatan tracking/perjalanan hutan di
dalam kawasan TNGL dengan dipandu guide/ranger profesioal.
Pengunjung juga dapat meninkmati tantangan arus Sungai
Bohorok melalui kegiatan rafting/kayak dan tubbing (mengarungi
sungai dengan ban mobil bekas). Sebelum memasuki kawasan
TNGL ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus
dipenuhi demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengunjung,
yaitu: STMD/Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian setempat
bagi pengunjung asing, izin Masuk yang hanya dapat diperoleh
dari Instansi Taman Nasional Gunung Leuser dengan melampirkan
fotocopy passport dan visa serta membayar retribusi masuk
dan asuransi. (Khusus untuk rafting harus dilampirkan
surat keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah),
tarif permit beserta asuransi Rp.6.000/0rang/hari, izin
tracking dikeluarkan tidak boleh lebih dari tiga hari,
tracking dilakukan dalam trail Kawasan TNGL yang telah
ditentukan.
Visitor Centre
Untuk informasi yang lebih mendetail tentang orangutan,
Bukit Lawang, serta TN Gunung Leuser, pengunjung dapat
masuk ke Pusat Informasi Bohorok River Visitor Centre
yang dibangun oleh WWF (World Wife Fund for Nature) bekerjasama
dengan FZS (Frankfurt Zoological Society). Visitor Center
ini pada tahun 1993 diserahterimakan pengelolaan dan pemeliharaannya
ke Pemerintah Indonesia (Dirjen. Perlindungan Hutan Konservasi
Alam cq. Taman Nasional Gunung Leuser). Visitor centre
yang terletak di sebelah kanan Kantor Seksi Konservasi
Wilayah III Bukit Lawang tersebut pada tahun 2006 mengalami
renovasi besar-besaran, dimana dana renovasi disukung
penuh oleh Pemerintah Spanyol dan UNESCO. Di Visitor Centre,
selain menyediakan informasi-informasi dalam bentuk tulisan
dan display, juga terdapat ruang audio visual untuk pemutaran
film, utamanya film-film tentang orangutan.*** (Nurhadi)