Penegakan hukum dalam penyelesaian persoalan
taman nasional melibatkan beberapa pihak kunci, yaitu TNGL,
Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Efektivitas penegakan
hukum sangat dipengaruhi oleh faktor komitmen dan tingkat sinergitas
antar lembaga penegak hukum tersebut. Kelemahan di sisi Balai
TNGL antara lain disebabkan oleh beberapa hal penting, misalnya
ketidakjelasan pal batas TNGL. Hal ini disebabkan oleh tidak
dilibatkannya masyarakat dalam proses tata batas di lapangan,
pal batas yang digeser oleh perambah, dan lemahnya pengelolaan
taman nasional di tingkat lapangan. Alasan terakhir ini menyebabkan
taman nasional dianggap sebagai idle land, lahan kosong, atau
lahan tidur yang tidak bermanfaat, dan tidak dimiliki oleh siapapun
(situasi ini disebut sebagai open access), seperti yang
terjadi dalam kasus perambahan di SKW IV Besitang, Kab.Langkat.,
di mana kawasan taman nasional di wilayah itu malah sudah tidak
berhutan dalam waktu yang lama.