Sejarah
Kawasan Ekowisata Tangkahan
Pada akhir abad ke 19 dan abad ke 20 penduduk Tanah Karo mulai
berpindah/ merantau kearah Langkat untuk mencari sumber penghidupan
baru, beberapa kampung diperbatasan kabupaten Langkat sekarang;
Pamah Semelir, Sapo Padang, sampe raya dan kampung-kampung lainnya
termasuk ke kampung-kampung didekat sumber air dan sungai di
kawasan Tangkaahan. secara terpencar mulai dihuni , menetap
serta berkeluarga. Selanjutnya penduduk dari suku karo tersebut
lebih dikenal sebagai suku Karo Jahe (Karo Gugung; suku karo
di tanah karo) dan pertanian sebagai mata pencaharian pokok.
Pada 1932, pemerintah Belanda mengeluarkan 'Ordonansi cagar-cagar
alam dan suaka-suaka margasatwa' (Natuurmonumnten en Wildreservatenordonnantie
1932 ) Staatsblad 1932, no 17. Pada tahun 1934, berdasarkan
ZB No. 317/35 tanggal 3 Juli 1934 dibentuk Suaka Alam Gunung
Leuser (Wildreservaat Goenoeng Leoser) dengan luas 142.800
ha. Selanjutnya berturut-turut pada tahun 1936, berdasarkan
ZB No. 122/AGR, tanggal 26 Oktober 1936 dibentuk Suaka margasatwa
Kluet seluas 20.000 ha yang merupakan penghubung Suaka Alam
Gunung Leuser dengan Pantai Barat. Suaka Alam Langkat Barat,
Suaka Alam Langkat Selatan dan Suaka Alam Sekundur. Kawasan
Tangkahan termasuk didalam Suka Alam Langkat Barat (Natur
Reservaat).
Kawasan Tangkahan pada awal abad ke 20 (tahun 1900an) merupakan
kawasan hutan yang terdiri dari hutan lindung (natur reservaat)
dan hutan produksi ), dimana model ladang berpindah-pindah maupun
untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, kayu bakar, berburu dan
lainnya merupakan bahagian dari pemenuhan kebutuhan sehari-hari
dalam bingkai kearifan tradisional. Dan walaupun begitu, beberapa
pengusaha dari luar memulai pengelolaan kayu pada era 1930an
melibatkan penduduk lokal sebagai tenaga kerja ( generasi pertama).
dan proses pengelolaan kayu dengan menggunakan alat tradisional
dan diangkut ketepi sungai oleh beberapa ekor kerbau, dan dialirkan
melalui sungai ke tanjung pura. Era ini merupakan langkah permulaan
penduduk tersebut mencari sumber penghasilan baru selain bercocok
tanam tanaman berumur panjang dengan pola Persil .Dan pada pertengahan
tahun 1960 an dimulai gelombang pengelolaan kayu (generasi kedua
) yang lebih besar dengan melibatkan beberapa pemodal luar.
Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk , pasokan kayu tetap
didistribusikan ke kota Tanjung Pura yang merupakan hilir sungai
Batang Serangan. Sisa eksploitasi kayu tersebut menjadi areal
perladangan masyarakat melalui SIM ( surat Izin Menggarap ),
dan komoditi Nilam adalah salah satu komoditi unggulannya, disamping
itu getah mayang dan jelutung sudah mulai dipungut oleh penduduk
dengan agen dari luar serta beberapa tanaman lainnya.
Tahun 1978 - 1980 an, ditandai dengan era tanaman-tanaman perkebunan
berskala besar terkait dengan kebijakan PRPTE Pemerintah untuk
meningkatkan sektor non migas (pasca masa boom minyak) dan kawasan
ini dibuka menjadi areal Perusahan Perkebunan milik negara.
Dan kehidupan mulai berubah dengan adanya jalan penghubung melalui
darat, berbaur dengan suku jawa dan suku-suku lainnya yang hadir
seiring dengan adanya perkebunan Kelapa sawit tersebut. Dan
era ini ditandai dengan perubahan pola bercocok tanam kepada
tanaman perkebunan (karet, kelapa sawit dan coklat ) secara
lebih intensif. Dan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk,
pembukaan areal hutan untuk perkebunan semakin luas dan ditetapkannya
kawasan hutan tersebut menjadi Taman Nasional pada awal 1980
tidak mampu menghentikan aktivitas pengambilan kayu yang sudah
tidak terbatas antara kawasan Hutan Produksi atau Taman Nasional.
Serta selama puluhan tahun aktivitas pengambilan kayu sudah
merupakan sistem nilai yang menjadi kebiasaan penduduk.
Dan pada era ini, pembelian kayu tidak lagi dimonopoli oleh
beberapa orang tetapi secara bebas apabila pemodal memiliki
uang yang cukup serta barisan pelindung maupun memiliki tenaga
kerja yang handal dapat menentukan ancak (wilayah tebangan).
Fenomena ini membangun partisipasi luas pencurian kayu melalui
jalur sungai dan darat. Dan membuka persaingan ketat diantara
mereka sendiri dan menguntungkan bagi aparat pelindungnya. yang
mendorong perpecahan demi perpecahan diantara cukong kayu dan
para spekulan tanah dalam pembahagian wilayah pembalakan kayu
dan perambahan, sehingga terbentuk kelompok-kelompok dengan
batas teritorial dan perlindungan masing-masing. Dan sangat
sering terjadi konfrontasi dan konflik horizontal yang disisi
lain menguntungkan bagi oknum pemerintah (Polisi hutan/aparat),
walaupun akhirnya diantara mereka terjadi juga tarik menarik
yang cukup kuat dilapangan. pada pertengahan 1980 s/d 1990-an
Sebahagian kelompok dominan (illegal logger) dengan cukong/pemodal
baru merambah ancak wilayah penebangan kelompok lain menyebabkan
konflik horizontal dan sebahagian diproses hukum (ditangkap
petugas yang memiliki benang merah atas laporan kelompok ilegal
logging lain yang mau merebut wilayah penebangan) fenomena-fenomena
seperti itu sering terjadi diwilayah ini, dimana konflik selalu
terjadi dengan menggunakan pihak ketiga dan sistem nilai yang
berlaku adalah pembatasan ruang nilai lebih dari orang lain
secara zig zag sosial (pengistilahan; Cianisme) dimana pranata
sosial yang begitu lentur, fleksibel, terpencar dan menutup
diri terhadap orang luar akan tetapi menyatu dan saling membuka
diri didalam benang merah maupun penyelesaian secara adat istiadat
maupun oleh tokoh yang dituakan. proses tersebut terus berdinamika,
sehingga posisi relasi permanen sampai kapanpun tidak bisa ditentukan;
akan tetapi dapat disatukan dalam proses arih-arih (musyawarah)
maupun simpul tokoh - tokoh yang dihormati secara adat dan sosial
melalui ikatan dan benang merah kepentingan. Baik kepentingan
umum maupun pribadinya.
Akhir 1980an, beberapa tokoh l bebas dari penjara (kasus illegal
logging), sebahagian meneruskan aktivitasnya dan sebahagian
lagi menginisiatif membuka object wisata yang selanjutnya diikuti
oleh beberapa tokoh masyarakat dan pemuda didusun setempat ;
Kuala Gemoh dan Kuala Buluh (Desa Namo Sialang), dengan berjualan
makanan dan minuman di lokasi, serta jasa penyeberangan sungai,
pengamanan jasa parkir kendaraan maupun kegiatan-kegiatan lain
yang berskala kecil-kecilan. Kepala Desa Namo Sialang saat itu
menerapkan Retribusi Desa melalui karcis masuk dan dilakukan
hiburan-hiburan musik tradisional. arus kunjungan wisatawan
lokal meningkat secara signifikan (mass tourism, 2.000
kunjungan / minggu, awal 1990an). Seiring dengan peningkatan
jumlah kunjungan, diikuti pula oleh konflik aset. Dimana masing-masing
kelompok sosial secara bergantian merebut ancak dari pendapatan
wisata, silih berganti yang memegang kendali di kawasan pariwisata
Tangkahan saat itu. Dan kelompok yang dirugikan akan melakukan
hal-hal yang mempermalukan kelompok yang menang sehingga sering
terjadi; pungutan liar, pencurian maupun hal-hal lainnya. Yang
bukan dilakukan oleh penduduk setempat tetapi oleh penduduk
luar. Dan pada era awal tahun 1990an : terjadi polarisasi konflik
yang cukup rumit, dimana terjadi konflik internal antara Pariwisata
itu sendiri dan konflik perebutan wilayah diantara pelakunya
yang masih beraktivitas dengan leluasa saat itu. Dan antara
illegal logging dan Pariwisata tidak memiliki garis tarik
menarik maupun tolak menolak.
Seiring dengan itu, pemandu wisata dari Bukit Lawang mulai
membawa tamu mancanegara melalui hutan (jungle track),
dan seiring dengan itu pula beberapa warga negara asing yang
memiliki suami pemandu wisata di Bukit Lawang mulai menginvestasikan
akomodasi (Penginapan Bamboo River 1995, Penginapan Jungle Lodge
1997) dan arus wisatawan yang melalui jalur hutan mulai bersinggungan
dengan aktivitas ilegal logging. Dan sejak itu wacana maupun
berita tentang Ilegal logging mulai sampai kedunia internasional
seiring dengan promosi kawasan Tangkahan yang memiliki potensi
untuk dikembangkan. Beberapa kali terjadi konflik didalam hutan
antara pemandu wisata dan pelaku illegal logging. Sementara
aktivitas pariwisata masih terus berjalan dengan tarik menarik
yang cukup kuat dalam pengelolaannya.
Akhir 1999, tokoh-tokoh masyarakat dari desa di sekitar kawasan
Tangkahan memberikan informasi yang sangat vital untuk melakukan
operasi dan mengumpulkan para wisatawan , pemandu wisata dan
tokoh-tokoh masyarakat Bukit Lawang mufakat merumuskan agenda
bersama untuk pemberantasan illegal logging. Beberapa kali proses
investigasi dilakukan dan pada januari tahun 2000 terbentuklah
Front Peduli Lingkungan Hidup (FPLH). Awal maret tahun 2000,
dilakukan aksi unjuk rasa pertama kali ke Kantor Wilayah Kehutanan
Sumatera Utara di Medan dengan melibatkan puluhan wisatawan
dan wartawan asing, masyarakat Bukit Lawang dan pelajar-pelajar
Sekolah menengah Umum di Medan serta dukungan berbagai kelompok
gerakan mahasiswa. Aksi ribuan demonstran tersebut membangunkan
29 LSM Sumatera Utara dan Aceh untuk bangkit menggugat Pemerintah
dan membentuk KPLH-KEL . Departemen Kehutanan tersentak dan
segera menurunkan Soeripto (Sekjend Departemen Kehutanan saat
itu ) untuk melakukan peninjauan langsung dengan pesawat disekeliling
Leuser dan merekomendasikan operasi gabungan diberbagai tempat
secepatnya.
Operasi gabungan yang terjadi di Tangkahan, melahirkan konflik
horizontal antara pelindung Ilegal logging dengan pemiliki penginapan
yang ditempati para aparat pada saat operasi terjadi. Dan konflik
tersebut membawa ratusan pemuda dari luar, secara langsung dan
tidak langsung meredam seluruh konflik yang terjadi. Baik konflik
tentang Pariwisata maupun konflik tentang Ilegal logging itu
sendiri. Dan berbagai aktivitas di Tangkahan saat itu terhenti
total selama beberapa waktu. begitu juga aktivitas FPLH di Medan
dan Bukit Lawang terhenti total karena penyelesaian permasalahan
telah dibawa oleh KPLH_KEL melalui proses litigasi dan peradilan.
Sementara itu Kepala Balai TNGL Saat itu (Ir. Adi Susmianto,MSc
) menginisiatif suatu strategi baru kepada masyarakat sekitar
hutan " Hutan A dikelola oleh Masyarakat Desa A " bersama-sama
dengan Balai TNGL secara legal formal.
Kebangkitan Pariwisata kembali bermula dan dipelopori oleh
Pemuda dan Pemudi di Desa Namo Sialang dan Desa Sungai Serdang
yang menginginkan perubahan social dan ekonomi, obsesi modernisasi,
dengan pengembangan pariwisata maka dibentuklah Tangkahan Simalem
Ranger pada 22 April 2001 sebuah perkumpulan yang mempelopori
pengembangan bukan hanya sungai tetapi hutan dapat menjadi tempat
Pariwisata seperti di Bukit Lawang dan berbagai aktivitas-aktivitas
pembalakan kayu dan perambahan {yang dilakukan oleh orang tua
mereka sendiri ) harus dihentikan . Gerakan pemuda - pemudi
tersebut berubah menjadi sebuah Gerakan social di desa Namo
Sialang dan desa Sei.Serdang, dimana mereka aktif dalam aktivitas
sosial desa, musyawarah maupun berbagai kegiatan adat. Yang
akhirnya menarik simpati kalangan orang tua, melibatkan berbagai
lapisan masyarakat , mendorong terciptanya sebuah gagasan baru.
Dan gerakan ini mempengaruhi banyak pola pikir baru masayarak
tentang nilai-nilai keorganisasian
Akhirnya pada tanggal 19 Mei tahun 2001 atas inisiatif Tangkahan
Simalem Ranger berkumpulah pemimpin-pemimpin kelompok Penebang
, perambah dan tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat Desa Namo
Salang dan Desa Sei.Serdang yang kemarin terlibat konflik secara
langsung maupun tidak langsung dan bersepakat untuk mengembangkan
Pariwisata. Dan menetapkan beberapa tokoh sebagai Dewan Pengurus
. Dan musyawarah ini kemudian disebut sebagai Kongres I Lembaga
Pariwisata Tangkahan dengan melalui proses pemungutan suara
untuk memilih Dewan Pengurus, AD/ART dan menyusun dasar-dasar
pengembangan Pariwisata. Dan hari itu disebut sebagai Kongress
I dan merupakan tonggak penting dalam pelestarian Taman Nasional
Gunung Leuser dikemudian hari oleh masyarakat sekita hutan.
Dan merupakan prestasi Pemuda - pemudi local dalam Tangkahan
Simalem Ranger yang saat itu hanya berpikir sederhana tentang
pariwisata bukan pada aspek luas lainnya..
Seiring waktu berjalan, Karena objek wisata yang cukup menarik
semua terdapat di dalam Taman Nasional, maka Lembaga Pariwisata
Tangkahan menyepakati sebuah bentuk kerjasama (MoU) dengan Balai
Taman Nasional Gunung Leuser dan ditandatangani pada 22 April
2002 oleh Kepala Balai TNGL saat itu (Ir. Awriya Ibrahim,MSc
) selaku pemangku Kawasan untuk memberikan hak kelola Taman
Nasional kepada masyarakat Desa Namo Sialang dan Desa Sei.Serdang
melalui Lembaga Pariwisata Tangkahan (Bapak Njuhang Pinem )
sebagai ketua umum Lembaga Pariwisata Tangkahan dimana penandatanganan
tersebut merupakan hal yang cukup berani dilakukan pada saat
itu karena merupakan suatu property right (Aset kolektif
) seluas kurang lebih 17.500 ha zona Inti TNGL (batas administrative
desa ) untuk pengembangan Ekowisata . Dan sebagai kewajibannya
masyarakat desa Namo Sialang dan Masyarakat desa Sei.Serdang
bertanggung jawab penuh didalam pengamanan dan kelestarian Taman
Nasional Gunung Leuser yang berbatasan dengan wilayah desa tersebut.
Dan seiring waktu berjalan kekhawatiran banyak pihak tentang
penandatanganan tersebut tidak terbukti, malah dapat menjadi
moment penting di TN. Gunung Leuser selanjutnya untuk menginisiasi
kolaborasi managemen sebelum diterbitkannya P.19 / Tahun 2004
tentang kolaborasi managemen kawasan KPA dan KSA. Dan kini acuan
kolaborasi tersebut serta berbagai sistem dan strategi pengembangan
kawasan telah banyak diadopsi ditingkat nasional dan internasional.
Akan tetapi, proses penandatangan MoU tersebut bukan dapat
secara langsung menghentikan berbagai aktivitas Ilegal logging,
perambahan maupun aktivitas perusakan sumber daya alam lainnya.
Akan tetapi selalu dihiasi oleh konflik demi konflik ditingkat
lokal, hingga dilakukan beberapa kesepakatan secara formal dan
informal serta beberapa komitmen sosial . Dan sepanjang tahun
2002 merupakan masa yang paling sulit dalam beberapa waktu berjalan
untuk proses penyesuaian dan integrasi sosial antara LPT dengan
berbagai kelompok-kelompok lain. Hingga dicapai kesepakatan
untuk melaksanakan Kongres ke II pada awal tahun 2003. Dan dukungan
berbagai pihak diundang untuk membantu proses pengembangannya;
seperti Kelompok - kelompok Pecinta Alam, Pramuka, Organisasi
Non Pemerintah dan para mahasiswa-mahasiwa dari berbagai kemampuan
dan keterampilan yang dimiliki untuk membantu masyarakat . UML
dan INDECON membantu dalam perumusan Rencana Induk Pengembangan
( RIP) dan Fauna Flora Internasional melakukan program patroli
gajah untuk mendukung pengamanan kawasan.Disamping peranan utama
dari Balai TNGL dan Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata Kabupaten
Langkat.
Kongres LPT ke II tahun 2003, merupakan moment bersejarah untuk
merubah LPT sebagai organisasi terbuka untuk seluruh masyarakat
di dua Desa, dimana seluruh penduduk adalah merupakan anggota
LPT yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Dimana didalam
proses Restrukturisasi, Tangkahan Simalem Ranger masuk menjadi
salah satu Departemen LPT. Pemuda-pemuda dan tokoh sosial yang
berpengaruh terpilih sebagai kepengurusan untuk tahun 2003-2006.
Dan dirumuskannya XIX BAB dan 55 pasal Peraturan Desa tentang
Undang-Undang Kawasan Ekowisata Tangkahan yang mengatur seluruh
sendi-sendi kehidupan sosial, pelestarian sumber daya alam,
ekonomi lokal, peranan pemuda, adat, agama dan penataan ruang
kawasan dalam pengembangan ekowisata. Dan peraturan desa ini
merupakan Peraturan desa yang pertama disusun secara partisipatif
yang mengatur tentang konservasi dan pranata sosial secara langsung,
sebelum diadopsi kebanyak tempat. Dan tahun 2003 juga ditandai
dengan penandatangan pembahagian PERMIT/SIMAKSI ( PNBP) antara
Kepala Balai TNGL saat itu ( Ir. Hart Lamer Susetyo ) dengan
Ketua Umum LPT Periode 2003-2006 (Bp. Njuhang Pinem) dan juga
dukungan pembangunan fisik dan sarana prasarana yang pertama
kali dilaksanakan. Disamping dukungan dari INDECON, FFI dan
UML serta berbagai NGO dan Pemka. Langkat.
Dan awal tahun 2006, ditandai dengan Kongres ke III LPT, penandatangan
MoU tahap ke II yang merupakan penguatan daripada MoU 22 April
2002 ditandatangani pada 23 Juli 2006 antara Kepala Balai TNGL
(Ir. Wiratno,MSc) dan Ketua Umum LPT (M.Tanden Bangun). dimana
berdasarkan P.19 / 2004 LPT secara kolaborasi dapat memanfaatkan
berbagai jasa lingkungan dari TNGL. Dan LPT membentuk Badan
Usaha Miliki Lembaga (BUML) untuk mengelola jasa lingkungan
tersebut. Dan dimulailah era integrasi antara ekonomi dan ekologi
di kawasan Ekowisata Tangkahan dalam semangat kolaborasi untuk
melahirkan gelombang besar perubahan di TN.Gunung Leuser.