Sejarah
Leuser
Pada tahun 1920-an Pemerintah Kolonial Belanda memberikan
ijin kepada seorang ahli geologi Belanda bernama F.C. Van Heurn untuk
meneliti dan mengeksplorasi sumber minyak dan mineral yang diperkirakan
banyak terdapat di Aceh. Setelah melakukan penelitian tersebut, Van
Heurn menyatakan bahwa kawasan yang diteliti tidak ditemukan kandungan
mineral yang besar dan menyatakan bahwa pemuka-pemuka adat setempat
menginginkan agar mereka peduli terhadap barisan-barisan pegunungan
berhutan lebat yang ada di Gunung Leuser.
Sebagai gantinya, Van Heurn mendiskusikan hasil pertemuannya
dan menawarkan kepada para wakil pemuka adat (para Datoek dan Oeloebalang)
untuk mendesak Pemerintah Kolonial Belanda untuk memberikan status
kawasan konservasi (Wildlife Sanctuary). Setelah berdiskusi dengan
Komisi Belanda untuk Perlindungan Alam, pada bulan Agustus 1928 sebuah
proposal disampaikan kepada Pemeintah Kolonial Belanda yang mengusulkan
Suaka Alam di Aceh Barat seluas 928.000 ha dan memberikan status perlindungan
terhadap kawasan yang terbentang dari Singkil (pada hulu Sungai Simpang
Kiri) di bagian selatan, sepanjang Bukit Barisan, ke arah lembah Sungai
Tripa dan Rawa Pantai Meulaboh, di bagian utara.
Proposal tersebut akhirnya direalisasikan dengan pada
tanggal 6 Februari 1934 dengan diadakannya pertemuan di Tapaktuan,
yang dihadiri perwakilan pemuka adat dan Pemerintah Kolonial Belanda.
Pertemuan tersebut menghasilkan "Deklarasi Tapaktuan", yang ditandatangani
oleh perwakilan pemuka adat dan Perwakilan Gubernur Hindia Belanda
di Aceh pada saat itu (Gouverneur van Atjeh en Onderhoorigheden, Vaardezen).
Deklarasi tersebut mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1934 ((Deze
regeling treedt in werking met ingang 1 Januari 1934). Deklarasi tersebut
mencerminkan tekad masyarakat Aceh untuk melestarian kawasan Leuser
untuk selamanya sekaligus juga diatur tentang sanksi pidananya (baik
padana penjara maupun pidanya denda). Dalam salah satu paragraph Deklarasi
Tapaktuan disebutkan sebagai berikut : "Kami Oeloebalang dari landschap
Gajo Loeos, Poelau Nas, Meuke', labuhan Hadji, Manggeng, Lho' Pawoh
Noord, Blang Pidie, dan Bestuurcommissie dari landschap Bambel, Onderafdeeling
Gajo dan Alas. Menimbang bahwa perlu sekali diadakannya peratoeran
yang memperlindungi segala djenis benda dan segala padang-padang yang
diasingkan boeat persediaan. Oleh karena itoe, dilarang dalam tanah
persediaan ini mencari hewan yang hidoep, menangkapnya, meloekainya,
atau memboenoeh mati, mengganggoe sarang dari binatang-binatang itoe,
mengeloerkan hidoep atau mati atau sebagian dari binatang itoe lantaran
itoe memoendoerkan banyaknya binatang"
Pada tahun 1934, berdasarkan ZB No. 317/35 tanggal
3 Juli 1934 dibentuk Suaka Alam Gunung Leuser (Wildreservaat Goenoeng
Leoser) dengan luas 142.800 ha. Selanjutnya berturut-turut pada tahun
1936, berdasarkan ZB No. 122/AGR, tanggal 26 Oktober 1936 dibentuk
Suaka margasatwa Kluet seluas 20.000 ha yang merupakan penghubung
Suaka Alam Gunung Leuser dengan Pantai Barat. Pada tahun 1938 dibentuk
Suaka Alam Langkat Barat, Suaka Alam Langkat Selatan dan Suaka Alam
Sekundur.
Pada masa setelah kemerdekaan Republik Indonesia,
pada tahun 1976, dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 69/Kpts/Um/12/1976,
tanggal 10 Desember 1976 tentang Penunjukan Areal Hutan Kappi seluas
150.000 ha yang terletak di Aceh Tenggara, Daerah Istimewa Aceh sebagai
Suaka Margasatwa Kappi. Keputusan tersebut diikuti dengan Pembentukan
Instansi Kerja Sub Balai Pelestarian Alam Gunung Leuser pada tahun
1979.
Secara Yuridis Formal keberadaan Taman Nasional Gunung
Leuser untuk pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian
Nomor: 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 tentang peresmian
5 (lima) Taman Nasional di Indonesia, yaitu; TN.Gunung Leuser, TN.
Ujung Kulon, TN. Gede Pangrango, TN. Baluran, dan TN. Komodo.
Berdasarkan Pengumuman Menteri Pertanian tersebut,
ditunjuk luas TN. Gunung Leuser adalah 792.675 ha. Pengumuman Menteri
Pertanian tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal
Kehutanan Nomor: 719/Dj/VII/1/80, tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan
kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser. Dalam surat tersebut disebutkan
bahwa diberikannya status kewenangan pengelolaan TN. Gunung Leuser
kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser. Berdasarkan Keputusan Menteri
Pertanian Nomor: 166/Kpts/Um/3/1982, tanggal 3 Maret 1982 tentang
Perubahan Status sebagian Suaka Margasatwa Kappi seluas 7.200 ha dan
Penunjukan sebagian hutan Serbolangit seluas 2.000 ha yang terletak
di Aceh Tenggara,Daerah istimewa Aceh sebagai Hutan Wisata Lawe Gurah.
Untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola TNGL
pada tahun 1982 telah dikeluarkan 2 (dua) Peraturan, yaitu: Keputusan
Menteri Pertanian Nomor: 923/Kpts/UM/12/1982 tentang luas wilayah
TN. Gunung Leuser di Propinsi Sumatera Utara adalah 213.985 ha yang
merupakan gabungan SM Langkat Selatan dan Barat, SM Sekundur, dan
Taman Wisata Sekundur. Serta Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 924/Kpts/Um/12/1982
tentang Luas Wilayah TN. Gunung Leuser di Propinsi daerah Istimewa
Aceh seluas 586,500 hektar yang merupakan gabungan SM Gunung Leuser,
SM Kluet, SM Kappi dan Taman Wisata Lawe Gurah.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan
Hutan dan Pelestarian Alam Nomor: 46/Kpts/VI-Sek/84 tentang Penunjukan
Wilayah Kerja Taman Nasional, tanggal 11 Desember 1984, disebutkan
bahwa Wilayah Kerja TNGL adalah: Suaka Margasatwa (SM) Gunung Leuser,
SM langkat Barat, SM Langkat Selatan, SM Sekundur, SM Kappi, SM Kluet,
Taman Wisata Lawe Gurah, Taman Wisata Sekundur, Hutan Lindung Serbolangit
dan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas Sembabala. Pada tahun
1984 tersebut juga telah ditetapkan Unit Pelaksana Teknis Pengelola
TN. Gunung Leuser dengan kantor Pusat di Kutacane, Aceh Tenggara,
Daerah Istimewa Aceh.
Sejak tanggal 12 Mei 1984, dengan diterbitkannya SK
Menhut Nomor: 096/Kpts-II/1984 menetapkan TNGL merupakan unit Dirjen
PHPA yang tingkatannya disamakan dengan eselon III. UPT ini dipimpin
oleh seorang Kepala UPT-TN yang bertanggung jawab kepada Dirjen PHPA
dan membawahi Sub Bagian TU dan 2 (dua) seksi yaitu Seksi penyusunan
Program dan Seksi Pemanfaatan, dilengkapi dengan Kelompok Tenaga Fungsional
Konservasi. Ternyata ketentuan struktur organisasi tersebut masih
sukar diterapkan dalam pelaksanaan pengelolaan TNGL karena wilayah
kerja kawasan TN ini relatif sangat luas.
Sebagai dasar legalitas dalam rangkaian proses penngukuhan
kawasan hutan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor:
276/Kpts-II/1997 tentang Penunjukan TN. Gunung Leuser seluas 1.094.692
hektar yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh dan Sumatera
Utara. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa TN. Gunung Leuser
terdiri dari gabungan: Suaka Margasatwa Gunung Leuser (416.500 hektar),
Suaka Margasatwa Kluet (20.000 hektar), Suaka Margasatwa Langkat Barat
(51.000 hektar), Suaka Margasatwa Langkat Selatan (82.985 hektar),
Suaka Margasatwa Sekundur (60.600 hektar), Suaka Margasatwa Kappi
(142.800 hektar), Taman Wisata Gurah (9.200 hektar), Hutan Lindung
dan Hutan Produksi Terbatas (292.707 hektar).
Pada perkembangan selanjutnya, pada tanggal 10 Juni
2002, melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 6186/Kpts-II/2002, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Taman Nasional, Kepala UPT-TN (Balai TN)
membawahi Kepala Sub Bagian TU dan Kepala Seksi Wilayah, selain juga
Kelompok Jabatan Fungsional. Saat ini wilayah TNGL terbagi dalam 4
seksi wilayah dan mengikuti struktur organisasi taman nasional tipe
A, yaitu di Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Langkat Sikundur, dan Langkat
Selatan. Khusus wilayah Aceh Tenggara dengan didasarkan oleh karakteristik
suku, dibagi lagi menjadi 2 wilayah koordinasi yaitu wilayah Gayo
Lues di Blangkejeren dan wilayah Lembah Alas di Kutacane.*** (Sumber:
Renstra TNGL)